1/ Pengertian Limit Matematika
Limit Matematika adalah suatu konsep dalam ilmu matematik yang biasa digunakan untuk menjelaskan suatu sifat dari suatu fungsi, saat agumen telah mendekati pada suatu titik tak terhingga atau sifat dari suatu barisan saat indeks mendekati tak hingga.
Limit sebuah fungsi
Suatu fungsi memetakan keluaran f(x) untuk setiap masukan x. Fungsi tersebut memiliki limit L pada titik masukan p bila f(x) "dekat" pada L ketika xdekat pada p. Dengan kata lain, f(x) menjadi semakin dekat kepada L ketika x juga mendekat menuju p. Lebih jauh lagi, bila f diterapkan pada tiap masukan yang cukup dekat pada p, hasilnya adalah keluaran yang (secara sembarang) dekat dengan L. Bila masukan yang dekat pada pternyata dipetakan pada keluaran yang sangat berbeda, fungsi f dikatakan tidak memiliki limit.
1Tentukanlah sebuah nilai dari
= …
Pembahasannya:

Hasilnya= -1/6
2 Tentukanlah dari:
Pembahasannya:
Kita kerjakan dengan rumus:![]()
![]()
3 Tentukanlah nilai dari
= …
Pembahasannya:

Hasilnya= 3/2
2 PENERAPAN LIMIT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A/ BIDANG FISIKA
Bidang Fisika Bumi mempelajari penerapan ilmu fisika dalam gejala atau fenomena kebumian seperti seismologi, eksplorasi seismik, medan potensial dan kelistrikan bumi dalam pemanfaatannya untuk pemetaan struktur alam maupun buatan di bawah permukaan bumi. Bidang minat ini juga dikembangkan untuk mendukung teknologi ramah lingkungan serta menyelesaikan permasalahan lingkungan.
B/ BIDANG KEDOKTERAN
Bidang ilmu Program Studi Pendidikan Dokter dan konstelasinya terhadap bidang ilmu lain pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan UIN Maulana Malik Ibrahim digambarkan dalam Pohon Ilmu Kedokteran dan Kesehatan sebagai berikut :
- Akar, menggambarkan landasan keilmuan Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan, meliputi (1) Pancasila dan Kewarganegaraan, (2) Filosofi Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, (3) Bahasa Indonesia, (4) Bahasa Inggris, (5) Bahasa Arab dan (6) Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
- Batang, menggambarkan pilar keilmuan Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan, meliputi (1) Studi Al-Qur’an dan Al-Hadist, (2) Studi Fiqh (3) Sejarah Peradaban Islam.
- Cabang, menggambarkan macam-macam bidang ilmu dan integrasi bidang ilmu tersebut dalam bangunan Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan, meliputi (1) Ilmu Kedokteran dan (2) Ilmu Kesehatan.
- Ranting, menggambarkan bidang kajian ilmu, pada ilmu kedokteran meliputi (1) Prinsip Metode Ilmiah (2) Ilmu Biomedik, (3) Ilmu Kedokteran Klinik, (4) Ilmu Bioetika dan Humaniora, (4) Ilmu Kedokteran Komunitas/Kesehatan Masyarakat.
Kimia fisika
Kimia fisika merupakan cabang studi kimia yang mempelajari tentang sifat makroskopik, sifat atom, dan fenomena dalam sistem kimia. Cakupan kimia fisik yang dipelajari meliputi tingkat reaksi kimia, transfer energi dalam reaksi, dan struktur fisik bahan pada tingkat molekuler. Dalam kimia fisika ini kita akan emnjumpai banyak persamaan matematis dan perhitungan yang berkaitan dengan energi sehingga cenderung rumit. Hal-hal lain yang dipelajari dalam kimia fisika seperti pergerakan, energi, gaya, waktu, termodinamika, kimia kuantum, statistika mekanik, dinamika, dan ekuilibrium.
Kimia organik
Kimia organik adalah studi tentang bahan kimia yang megandung utamanya unsur karbon, proses sintesis, dan sifat-sifat senyawa organik. Umumya senyawa organik terdiri dari senyawa-senyawa hidrokarbon dan turunannya. Karbon sendiri merupakan salah satu unsur yang paling melimpah di bumi dan sebagai penyusun sejumlah besar bahan kimia. Bahkan semua bahan kimia yang ditemukan di semua organisme hidup didasarkan pada unsur karbon.
Kimia anorganik
Kimia anorganik adaah cabang ilmu kimia yang membahas tentang sintesis dan sifat-sifat bahan kimia pada umumnya tidak mengandung karbon. Bahan kimia anorganik umumnya ditemukan pada batuan, mineral, garam, logam, serta senyawa-senyawa organometalik. Bidang kimia anorganik meliputi pembentukan kristal, pemisahan senyawa anorganik, pengolahan mineral, pelapisan material, dan pembentukan warna dalam senyawa.
Kimia analisis
Kimia analitik merupakan studi tentang komposisi materi yang berfokus pada pemisahan, identifikasi, dan pengkuruan bahan kimia dalam suatu sampel. Sehingga kimia analitik dibedakan atas dua bagian pokok yakni analisis kualitatif dan kuantitatif. Seorang analis biasanya akan berkutat pada penggunaan instrumen yang kompleks untuk menganalisis bahan yang tidak diketahui untuk menentukan komponennya. Selain itu metode kimia analisis terbagi menjadi dua, yaitu metode klasik dan metode instrumental. Yang termasuk metode klasik ialah pemisahan zat dengan cara presipitasi, ekstraksi, destilasi, dan pengukuran kualitatif dari suatu senyawa dengan cara analisis warna, bau, ataupun titik lelehnya. Sedangkan metode instrumental adalah teknik analisa dengan menggunakan serapan cahaya, fluorescece ataupun konduktivitas zat.
Biokimia
Biokimia mencakup studi tentang prose kimia yang berlangsung dalam makhluk hidup. Penelitian seputar biokimia di mulai dari tingkat selular dasar. Biokimia secara spesifik mempelajari tentang struktur, fungsi, dan interaksi biologis dari makromolekul seperti karbohidrat, asam nukleat, protein, dan lemak. Biokimia sangat erat kaitanyya dengan botani dan medisinal.
Dalam praktiknya, penelitian kimia tidak terbatas hanya pada satu cabang ilmu saja. Seorang ahli kimia dalam penelitiannya dapat menggunakan lebih dari satu cabang ilmu. Misalnya saja untuk mengisolasi bahan kimia tertentu dalam tubuh manusia seperti hemoglobin dibutuhkan teknik biokimia. Selanjutnya untuk menganalisis hemoglobin menggunakan metode yang berkaitan dengan kimia fisik atau analitik. Tidak sedikit juga banyak ahli kimia yang memiliki spesialisasi dalam bidang yang merupakan kombinasi dari disiplin ilmu utama seperti kimia bioanorganik atau kimia organik fisik.
D/ BIDANG EKONOMI
Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum di bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran analisis dan evaluasi hukum dibidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur;
- penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur;
- koordinasi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di bidang ekonomi, keuangan, industri, perdagangan, dan infrastruktur.
Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur terdiri atas:
- Subbidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur I; dan
- Subbidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur II.
- Subbidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum, koordinasi dan pendampingan, analisis dan evaluasi hukum dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di bidang Keuangan, perbankan, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, badan usaha milik negara dan investasi.
- Subbidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan, dan Infrastruktur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran, pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum, penyusunan dokumen pembangunan hukum dan pemberian tanggapan hukum, dan pemberian tanggapan hukum, koordinasi dan pendampingan, analisis, dan evaluasi hukum, dengan instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di bidang pekerjaan umum, perumahan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perhubungan dan pariwisata.

Komentar
Posting Komentar